Suku Toraja adalah suku
dengan keragaman budaya yang unik dan menjadi salah satu objek wisata
yang terkenal dengan upacara pemakaman termahal di dunia yang disebut
upacara Alu"k rambu solok, tidak hanya itu toraja juga
terkenal dengan kopinya yang saat ini mendunia dan masih banyak lagi, untuk itu
bagi pembaca setia, saya akan memberitahukan beberapa sistem kebudayaan yang
ada di toraja
A. Sistim Kekerabatan Suku Toraja
Keluarga adalah kelompok sosial dan politik utama dalam suku Toraja. Setiap
desa adalah suatu keluarga besar. Setiap tongkonan memiliki
nama yang dijadikan sebagai nama desa. Keluarga ikut memelihara persatuan desa.
Pernikahan dengan sepupu jauh (sepupu keempat dan seterusnya) adalah praktek
umum yang memperkuat hubungan kekerabatan.Suku Toraja melarang
pernikahan dengan sepupu dekat (sampai dengan sepupu ketiga) kecuali untuk
bangsawan, untuk mencegah penyebaran harta. Hubungan kekerabatan berlangsung
secara timbal balik, dalam artian bahwa keluarga besar saling menolong dalam
pertanian, berbagi dalam ritual kerbau, dan saling membayarkan hutang.
Setiap orang menjadi anggota dari
keluarga ibu dan ayahnya. Anak, dengan demikian, mewarisi berbagai hal
dari ibu dan ayahnya, termasuk tanah dan bahkan utang keluarga. Nama anak
diberikan atas dasar kekerabatan, dan biasanya dipilih berdasarkan nama kerabat
yang telah meninggal. Nama bibi, paman dan sepupu yang biasanya disebut atas
nama ibu, ayah dan saudara kandung.
Sebelum adanya pemerintahan resmi oleh pemerintah kabupaten Tana
Toraja, masing-masing desa melakukan
pemerintahannya sendiri. Dalam situasi tertentu, ketika satu keluarga Toraja
tidak bisa menangani masalah mereka sendiri, beberapa desa biasanya membentuk
kelompok, kadang-kadang beberapa desa akan bersatu melawan desa-desa lain.
Hubungan antara keluarga diungkapkan melalui darah, perkawinan, dan berbagi
rumah leluhur (tongkonan), secara praktis ditandai oleh pertukaran
kerbau dan babi dalam ritual. Pertukaran tersebut tidak hanya membangun
hubungan politik dan budaya antar keluarga tetapi juga menempatkan
masing-masing orang dalam hierarki sosial: siapa yang menuangkan tuak, siapa yang membungkus mayat dan menyiapkan persembahan, tempat setiap
orang boleh atau tidak boleh duduk, piring apa yang harus digunakan atau
dihindari, dan bahkan potongan daging yang diperbolehkan untuk masing-masing
orang
B. Sistim Kepercayaan Suku Toraja
Sistem
kepercayaan tradisional suku Toraja adalah kepercayaan animisme politeistik
yang disebut aluk, atau “jalan” (kadang diterjemahkan sebagai “hukum”). Dalam
mitos Toraja, leluhur orang Toraja datang dari surga dengan menggunakan tangga
yang kemudian digunakan oleh suku Toraja sebagai cara berhubungan dengan Puang
Matua, dewa pencipta. Alam semesta, menurut aluk, dibagi menjadi dunia atas
(Surga) dunia manusia (bumi), dan dunia bawah. Pada awalnya, surga dan bumi
menikah dan menghasilkan kegelapan, pemisah, dan kemudian muncul cahaya. Hewan
tinggal di dunia bawah yang dilambangkan dengan tempat berbentuk persegi
panjang yang dibatasi oleh empat pilar, bumi adalah tempat bagi umat manusia,
dan surga terletak di atas, ditutupi dengan atap berbetuk pelana. Dewa-dewa
Toraja lainnya adalah Pong Banggai di Rante (dewa bumi), Indo’ Ongon-Ongon
(dewi gempa bumi), Pong Lalondong (dewa kematian), Indo’ Belo Tumbang (dewi
pengobatan), dan lainnya.
Kekuasaan di bumi yang
kata-kata dan tindakannya harus dipegang baik dalam kehidupan pertanian maupun
dalam upacara pemakaman, disebut to minaa (seorang pendeta aluk). Aluk bukan
hanya sistem kepercayaan, tetapi juga merupakan gabungan dari hukum, agama, dan
kebiasaaan. Aluk mengatur kehidupan bermasyarakat, praktik pertanian, dan
ritual keagamaan. Tata cara Aluk bisa berbeda antara satu desa dengan desa
lainnya. Satu hukum yang umum adalah peraturan bahwa ritual kematian dan
kehidupan harus dipisahkan. Suku Toraja percaya bahwa ritual kematian akan
menghancurkan jenazah jika pelaksanaannya digabung dengan ritual
kehidupan.Kedua ritual tersebut sama pentingnya. Ketika ada para misionaris
dari Belanda, orang Kristen Toraja tidak diperbolehkan menghadiri atau
menjalankan ritual kehidupan, tetapi diizinkan melakukan ritual kematian.
Akibatnya, ritual kematian masih sering dilakukan hingga saat ini, tetapi
ritual kehidupan sudah mulai jarang dilaksanakan. Mayoritas penduduk di toraja
itu menganut agama Kristen.
C. Sistim Ekonomi Suku Toraja
Sebelum
masa Orde Baru,
ekonomi Toraja bergantung pada pertanian dengan adanya terasering di lereng-lereng gunung dan bahan makanan
pendukungnya adalah singkong dan jagung. Banyak waktu dan tenaga dihabiskan suku
Toraja untuk berternak kerbau, babi, dan ayam yang dibutuhkan terutama untuk
upacara pengorbanan dan sebagai makanan. Satu-satunya industri pertanian di
Toraja adalah pabrik kopi Jepang, Kopi Toraja.
Dengan
dimulainya Orde Baru pada tahun 1965, ekonomi Indonesia mulai berkembang dan
membuka diri pada investasi asing. Banyak perusahaan minyak dan
pertambangan Multinasional membuka usaha baru di Indonesia. Masyarakat
Toraja, khususnya generasi muda, banyak yang berpindah untuk bekerja di
perusahaan asing. Mereka pergi ke Kalimantan untuk kayu dan minyak, ke Papua untuk menambang, dan ke kota-kota
di Sulawesi dan Jawa. Perpindahan ini terjadi sampai tahun 1985.
Ekonomi
Toraja secara bertahap beralih menjadi pariwisata berawal pada tahun 1984.
Antara tahun 1984 dan 1997, masyarakat Toraja memperoleh pendapatan dengan
bekerja di hotel, menjadi pemandu wisata, atau menjual
cinderamata. Timbulnya ketidakstabilan politik dan ekonomi Indonesia pada akhir 1990-an (termasuk
berbagai konflik agama di Sulawesi) telah menyebabkan pariwisata Toraja menurun
secara drastis. Toraja lalu dkenal sebagai tempat asal dari kopi Indonesia. Kopi Arabika ini terutama dijalankan
oleh pengusaha kecil
D. Sistim Pemerintahan Suku Toraja
Sistem pemerintah di Toraja mengalami perubahan
sesuai perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia. Meskipun
sistem pemerintahan selalu berubah namun masyarakat masih memegang teguh
adat-istiadatnya, seperti upacara adat rambu solo dan rambu
tuka’ yang masih bisa dilihat di masyarakat Toraja. Tetapi
peranan adat dalam sistem pemerintah terus mengalami penurunan, puncaknya
ketika sistem pemerintahan desa diberlakukan pada tahun 1979 (UU No 5 Tahun
79). Sejak saat itu kegiatan adat dan hukum adat terpisah
dari sistem pemerintahan desa. Lembaga Masyarakat Desa (LMD) yang
diharapkan dapat mengakomodasikan kepentingan adat di desa tidak berfungsi,
karena mereka yang duduk di LMD dianggap tidak mewakili adat, meski pun mereka
yang duduk di LMD adalah tokoh-tokoh adat. Masyarakat adat menganggap lembaga
tersebut bukan representasi mereka. Sebaliknya aparat desa (kades/lurah)
tidak banyak melibatkan tokoh-tokoh adat dalam berbagai program desa, para
tokoh adat baru dilibatkan jika program desa membutuhkan swadaya
masyarakat.
Perkembangan
sistem pemerintahan di masyarakat Toraja mengalami perkembangan yang
cukup lama seiring dengan adat yang berlaku di masyarakatnya. Sebelum
adanya pemerintahan desa seperti sekarang ini, masyarakat di Toraja telah
menganut sistem pemerintahan adat dan hukum adat. Pada saat itu
masyarakat beranggapan bahwa pemerintahan yang berlaku adalah bagian dari adat
dan hukum adat, demikian pula sebaliknya, sehingga antara keduanya saling
terkai
Pada
dasarnya sistem pemrintahan adat dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu:
sistem pemerintah tanpa campur tangan pihak luar (pure system) dan
sistem pemerintahan adanya campur tangan pihak luar. Pada zaman Belanda
belum menduduki Tana Toraja, sistem pemerintahan yang berlaku di masyarakat
adalah sistem pemerintahan adat. Setiap wilayah adat memiliki struktur
pemerintahan sendiri-sendiri.
Sebagai contoh di wilayah adat Nanggala dan wilayah adat Kurra. Wilayah
adat Nanggala, pemerintahannya dipimpin oleh dua orang (to dua) dan
pemerintahan ini di
bagi lagi dalam wilayah-wilayah kecil yang
disebut Karopik yang dipimpin oleh To parenge’. To
dua dipilih dari To parenge’ yang ada di wilayah tersebut yang
dianggap paling berpengaruh di wilayah tersebut. Di bawah Karopik ada
pembagian tugas pemerintahan yang disebut Saroan dengan tugas-tugas sebagai
berikut : Topasang: menentukan batas wilayah dan menyelesaikan
konflik tentang batas
wilayah. Tosikuku : yang
menentukan waktu tanam padi dan mengumpul pajak atas pertanian tersebut sebesar
3 %. Secara keseluruhan To Dua merupakan pengambil
keputusan paling tinggi. Sementara di Kurra, sistem pemerintahan lebih
sederhana lagi, yaitu: tominaa sebagai pemegang kekuasaan
pemerintah tertinggi yaitu sebagai legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam menjalankan tugasnya tominaa seringkali meminta pendapat
tokoh adat lainnya (khususnya dalam masalah hukum).
Pada Zaman Belanda, sistem ini tidak
diakui oleh pemerintah yang dibentuk, sehingga Belanda hanya memakai satu struktur
distrik yang mewakili pemerintah belanda di satu wilayah adat. Walaupun
demikian fungsi-fungsi institusi adat di atas nya tetap diakui oleh masyarakat
sebagai pengambil keputusan yang menyangkut konflik-konflik masyarakt yang
tejadi serta keputusan-keputusan tentang suatu acara adat.
Pada
jaman pemerintahan orde lama (1961), distrik-distrik tersebut dirubah namanya
menjadi lembang dengan sistem pemerintahan yang sama. Pada zaman Orde baru,
lembang-lembang tersebut dihilangkan dan dipecah-pecah menjadi desa-desa. Dari
32 lembang yang ada, saat ini telah dipecah menjadi 302 desa. Dengan
dikeluarkannya UU no 22 tahun 1999, masyarakat telah menuntut untuk nama desa
dikembalikan lagi menjadi Lembang dan desa-desa yang berasal dari satu lembang
dipersatukan kembali. Karena wilayah adat yang dipecah-pecah menjadi desa-desa,
sangat banyak mempengaruhi tatanan budaya adat di masyarakat. Mereka tidak
mengikuti aturan adat yang berlaku di lembaga adat mereka karena masyarakat
merasa desa mereka sudah berpisah sehingga merasa tidak perlu untuk mengikuti
aturan adat dari desa induknya. Padahal dalam adat Toraja, jika ada acara Rambu
Solo di satu wilayah adat, maka dalam wilayah adat tersebut tidak
boleh ada yang mengadakan acara Rambu Tuka’ dalam waktu yang
bersamaan. Karena wilayah adatnya sudah dibagi-bagi dalam desa sehingga
masyarakat banyak yang melanggar aturan tersebut karena merasa tidak berada
dalam satu wilayah adat yang sama lagi.
Lalu, bagaimana hubungan pemerintahan desa
dan adat-istiadat yang berlaku? Sejak terjadi pemisahan kedua lembaga itu
(lembaga adat dan pemerintah desa) berjalan sesuai dengan kegiatannya
masing-masing. Hubungan keduanya hanya bersifat administratif, ketika
masyarakat adat melakukan upacara adat (rambu solo dan rambu
tuka’) tokoh adat meminta izin pada pemerintah, sebaliknya pemerintah
desa/kecamatan pada saat masyarakat adat melakukan kegiatan datang untuk
memberi kata-kata sambutan.
E. Sistim Kesenian Suku Toraja
Suku Toraja melakukan tarian dalam beberapa acara, kebanyakan dalam upacara
penguburan. mereka menari untuk menunjukkan rasa duka cita, dan untuk
menghormati sekaligus menyemangati arwah almarhum karena sang arwah akan
menjalani perjalanan panjang menuju akhirat. Pertama-tama, sekelompok pria
membentuk lingkaran dan menyanyikan lagu sepanjang malam untuk menghormati
almarhum (ritual terseebut disebut Ma'badong). Ritual tersebut
dianggap sebagai komponen terpenting dalam upacara pemakaman. Pada hari kedua
pemakaman, tarian prajurit Ma'randing ditampilkan untuk memuji
keberanian almarhum semasa hidupnya. Beberapa orang pria melakukan tarian
dengan pedang, prisai besar dari kulit kerbau, helm tanduk kerbau, dan berbagai
ornamen lainnya. Tarian Ma'randing mengawali prosesi ketika
jenazah dibawa dari lumbung padi menuju rante, tempat upacara
pemakaman. Selama upacara, para perempuan dewasa melakukan tarian Ma'katia sambil
bernyanyi dan mengenakan. kostum baju berbulu. Tarian Ma'akatia bertujuan
untuk mengingatkan hadirin pada kemurahan hati dan kesetiaan almarhum. Setelah
penyembelihan kerbau dan babi, sekelompok anak lelaki dan perempuan bertepuk
tangan sambil melakukan tarian ceria yang disebut Ma'dondan.
Tarian
Manganda' ditampilkan pada ritual Ma'Bua'.
Seperti
di masyarakat agraris lainnya, suku Toraja bernyanyi dan menari selama musim panen. Tarian Ma'bugi dilakukan
untuk merayakan Hari Pengucapan Syukur dan tarian Ma'gandangi ditampilkan
ketika suku Toraja sedang menumbuk beras. Ada beberapa tarian perang, misalnya
tarian Manimbong yang dilakukan oleh pria dan kemudian diikuti
oleh tarian Ma'dandan oleh perempuan. Agama Aluk mengatur
kapan dan bagaimana suku Toraja menari. Sebuah tarian yang disebut Ma'bua hanya
bisa dilakukan 12 tahun sekali. Ma'bua adalah upacara Toraja
yang penting ketika pemuka agama mengenakan kepala kerbau dan menari di
sekeliling pohon suci.
Alat
musik tradisional Toraja adalah suling bambu yang disebut Pa'suling.
Suling berlubang enam ini dimainkan pada banyak tarian, seperti pada
tarian Ma'bondensan, ketika alat ini dimainkan bersama sekelompok
pria yang menari dengan tidak berbaju dan berkuku jari panjang. Suku Toraja
juga mempunyai alat musik lainnya, misalnya Pa'pelle yang
dibuat dari daun palem dan dimainkan pada waktu panen dan
ketika upacara pembukaan rumah.

0 komentar:
Posting Komentar